
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polsek Sukarame, Bandar Lampung meringkus seorang tersangka pelaku penipuan modus menawarkan kos-kosan kepada puluhan mahasiswa di Kota Bandar Lampung setempat, Minggu (13/10/2024).
Dalam melakukan aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 200 juta milik para korbannya yakni sebanyak 75 mahasiswa.
Tersangka adalah Aria Putra Djayanegara, warga Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengatakan pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari informasi para korban yang merupakan mahasiswi ke Polsek Sukarame.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aria, tanpa perlawanan di daerah Kecamatan Teluk Betung Timur.
“Untuk modus penipuan tersangka ini, cukup meyakinkan dengan menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi, tapi uang sewa kos-kosan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata M. Hendrik Aprilianto saat memimpin konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi melalui sosial media. Mulai menawarkan dari harga Rp 8-9 juta per tahun, tapi ditawarkan Rp7 juta per tahun.
“Rata-rata yang menjadi korban yaitu mahasiswi baru yang belum mengetahui lokasi kosan,” ujarnya.
Hendrik juga menjelaskan para korban tergiur dengan tawaran tersebut karena bertemu langsung dengan tersangka di kosan setempatnya berkerja sebagai penjaga kosan. Sehingga korban percaya langsung mentransfer sejumlah uang sewa selama satu tahun ke tersangka.
Namun selang beberapa lama, para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya mendapati kamar kos sudah diisi oleh orang lain.
“Tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang kosan itu hanya dibayar dua bulan kepada pemilik kosan, bukan satu tahun seperti perjanjian awal,”terangnya.
Hasil pemeriksaan lainnya, tersangka telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus yang sama, dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.
“Pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan pribadi,” terang Hendrik Aprilianto kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal.
Apa lagi, orang baru tersebut menawarkan iming-iming tertentu dengan mahar mengirimkan atau mentransfer uang.
“Tetap waspada dan hati-hati, segera laporkan tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat,”pintanya. GA/HAR
Editor: Satriaji








