Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Guna memberikan kenyamanan dan ketertiban penumpang kereta api (KA) di lintasan rel kereta api, Polsuska Wilayah B bersama TNI- Polri melaksanakan sosialisasi tentang pelemparan kereta api dan bahayanya meletakkan barang di atas rel kereta api di daerah Wonogiri Kotabumi Selatan, Kamis (22/6/2023).
Sosialisasi itu, dilakukan untuk mengantisipasi agar warga disekitar sepanjang rel kereta api di wilayah wonogiri agar tidak melakukan perusakan rel, pelemparan terhadap kereta api (KA) melintasi di jalur daerah itu.
“Apa bila ada warga yang melihat ada orang yang merusak rel atau melempar batu terhadap kereta yang sedang melintas agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsuska PT Kereta Api (KA), ke- Polres dan Polsek terdekat”, kata Yesi Katon salah satu petugas Polsuska.
Ia menghimbau kepada warga yang tinggal ditepi sepanjang rel kereta api agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan dipidanakan.
“Dengan adanya sosialisasi ini semoga dari sekarang sampai seterusnya tidak ada perbuatan sabotase, pelemparan batu dan perusakan rel kereta api di sepanjang wilayah B dan Drive IV Tanjung Karat sehingga pengguna jasa angkutan kereta api akan aman dan nyaman dalam perjalanan,”katanya.
Tidak hanya Sosialisasi bahaya pelemparan, lanjutnya, tim juga melakukan himbauan kepada pemilik usaha rongsok barang bekas agar tidak membeli barang-barang milik PT. Kereta Api.
“Apa bila menerima / menjual belikan barang-barang milik negara/ PT.KAI ( Persero) terkait barang hasil kejahatan maka dapat dikenakan sanksi Pidana penjara selama-lamanya 4 tahun ( Pasal 480 KUHP ),” terang Yesi. GA
Editor: Shanti