Selama lima bulan KPK dapat selamatkan aset negara ratusan miliar di tahun 2023. Dok/Antara |
Jakarta (Globalasia 48 co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset negara atau asset recovery hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar di Bulan Januari-Mei 2023.
“Selama lima bulan terakhir Hingga, KPK telah menyelamatkan aset negara atau asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (9/6/2023).
Pada tahun sebelumnya, berhasil mengembalikan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Ia menjelaskan peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak hanya itu, pada 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka korupsi,”ujarnya.
Untuk pengenaan pasal TPPU, lanjutnya, sangat penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya.
Meski demikian KPK akan terus mengoptimalkan pencapaian tersebut dengan meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilainya saat dilelang, berita dikutip dari Antara.
Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. GA/Antara