Tampak Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Jhon Chater saat dimintai keterangan program keringanan pembayaran pajak kendaraan, Kamis (30/3/2023). Dok GA |
Lampung Utara (Globalasia48.co.id)- Sat Lantas Polres Lampung Utara meminta masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang akan diberlakukan di Kantor Samsat daerah setempat, mulai April 2023 mendatang.
Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Jhon Chater mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (30/3/2023), saat dimintai keterangan mengatakan program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai diberlakukan secara serentak di seluruh provinsi Lampung selama 6 bulan, mulai Senin 3 April 2023 mendatang.
“Adanya pemberlakukan keringanan pajak ini, dilakukan oleh pemerintah khususnya provinsi Lampung dalam menerapkan peraturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang masa berlaku STNK (mati lima tahun) telah habis ditambah menunggak pajak selama 2 tahun,”ujarnya.
Jhon Chater, juga menjelaskan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pada Pasal 74 Ayat 2 disebutkan bahwa“data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan (STNK) sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya,”katanya.
Menurutnya sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, lanjut Kasat, tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan dihapus permanen, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
“Pihaknya mengajak seluruh masyarakat khusus wilayah Lampung Utara terutama yang memiliki kendaraan mati pajak (perpanjangan STNK) atau ingin melakukan proses balik nama untuk memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya,”pintanya.
Pihaknya juga menghimbau program keringan pembayaran pajak tersebut agar segera dimanfaatkan sebelum nantinya pemerintah menerapkan pemberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi ranmor yang mati pajak.
Selain itu, berdasarkan pergub no 6 tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan dan BBNKB tahun 2023 ,untuk rincian kendaraan bermotor yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).
Sementara untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%), kemudian mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.
“Selanjutnya, untuk kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%) dan Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%),” terangnya.
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program ini, diharapkan datang langsung ke kantor Samsat Lampung Utara dengan membawa kendaraannya untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen- dokumen yang diperlukan.
“Untuk pembayaran PKB agar membawa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB, sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi,surat kuasa bermateri jika dikuasakan,BPKB asli dan fotokopi serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai,”pinta dia kembali. (Tim GA)
Editor: Shanti