
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara lakukan penyekatan dan tindakan tegas kendaraan sarat muatan (tonase besar), yang melanggar ketentuan operasional pada arus balik lebaran jalur mudik lebaran di Lintas Tengah Sumatera daerah itu, Sabtu (28/3/2026).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemacetan serta menjaga kelancaran arus balik lebaran Idul Fitri khususnya di jalur utama.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Foni didampingi Kasi Humas Iptu Herawati, mengatakan pihaknya melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan bertonase besar yang melanggar peraturan pembatasan operasional yang melintas saat arus balik lebaran.
“Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) pada arus balik lebaran,”ujarnya.
Ia menjelaskan penindakan ini juga dilakukan guna mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, terutama pada jalur padat seperti Lintas Sumatra khususnya di wilayah Lampung Utara,”terangnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat dan para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan arus lalu lintas di Kabupaten Lampung Utara tetap lancar dan kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,”ujar Kasi Humas kembali.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








