
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus dua pemuda karena kedapatan bawa narkoba jenis sabu-sabu yang diduga hendak diedarkan di daerah itu, Selasa (13/5/2025) lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip sabu-sabu dan dua unit HP serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kedua tersangka yang diaman yakni berinsial RD (25) dan A (26), warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Narkoba AKP Timor mewakili Kapolres AKBP Heri Patmawati, Kamis (15/5/2025), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang tersangka dan berikut barang bukti.
“Para tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan barang terlarang tersebut,”katanya.
Kasat juga menjelaskan kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus penyalah gunaan narkoba itu.
“Adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan dua orang dan berikut barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga plastik klip sabu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam serta dua unit HP berikut satu kaca pirex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tentang 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Lampung Timur akan terus melakukan penindakan terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan Narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








