
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di kediaman rumahnya, Selasa (14/4/2026), lalu sekitar pukul 17.45 Wib.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sebanyak 28 paket plastik klip sabu-sabu dan dua unit Hp berbagai merek serta alat hisab sabu (bong).
Tersangka yang diamankan yakni berinsial H (35), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan, Minggu (19/4/2026), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka tidak dapat berkelit karena saat ditangkap kedapatan barang bukti puluhan paket sabu siap edar,” katanya.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjajakan narkoba di kediamannya.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti berupa sebanyak 28 paket plastik klip sabu dan dua unit Hp serta alat hisab (bong), telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Laporkan ke kami jika ada aktivitas mencurigakan,” pintanya. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








