
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap tiga orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di kediaman salah seorang tersangka yang ditangkap daerah Kelurahan Gapura, Kotabumi setempat, Sabtu (16/11/2024).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 6,71 gram senilai jutaan dan satu buah tisu serta sebuah kotak rokok berikut dua buah Hp berbagai merek.
Para tersangka yaitu berinisial WA (24) dan A (32) serta F (28) adalah warga Kotabumi itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lajut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri, Minggu (17/11/2024), mereka ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan pendalaman atas kasus tersebut,”katanya.
Kasat menjelaskan penangkapan mereka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Alhasil para tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti saat diamankan petugas,”ujarnya.
Barang bukti, lanjut kasat, yang diamankan yakni berupa satu paket sabu berat bruto 6,71 gram, satu buah tisu, satu kotak rokok sempurna dan du unit Hp milik para pelaku.
Eko Heri juga menegaskan bahwa penangkapan ini, adalah merupakan bentuk salah satu komitmen Polres Lampung Utara dalam mendukung Asta Cita Presiden dengan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melibatkan narkotika demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat turut aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menjaga lingkungan yang aman. GA/HAR
Editor: Satriaji








