
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Dalam kurung waktu dua jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan seorang warga diduga usai membunuh istrinya sendiri yaitu berinsial AS (29), terjadi tengah kebun singkong di Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten setempat, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 19.00 Wib.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, pakaian korban dan sandal serta lainya.
Pelaku yang diamankan yaitu berinsial RSM (31), warga Desa Cempaka, Sungkai Jaya, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto dalam Konferensi Pers di Mapolres, Jum’at (22/8/2025), menjelaskan dalam kurung dua jam usai kejadian pihaknya berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meningal dunia dan kasus pembunuhan tersebut diketahui pelakunya adalah suaminya sendiri.
“Alhamdulillah kurang dari dua jam usai kejadian itu, anggota Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,”ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan untuk motif pembunuhan untuk sementara diketahui karena karena lataran pelaku sakit hati terhadap istrinya (korban,red).
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selamanya 15 tahun,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, mengatakan sebelum kejadian itu, awalnya mereka berdua sempat terjadi cekcok mulut lataran korban yang baru pulang dari Kabupaten Mesuji itu, oleh suaminya ditanya mengapa saat dihubungi melalui HP sebanyak 21 kali Hp tidak diangkat.
“Setelah itu, pelaku mengajak istrinya (korban,red), pergi berboncengan dengan mengendari sepeda motor dan ditengah jalan keduanya kembali bertengkar dan tiba di lokasi emosi pelaku memuncak hingga menganiaya istrinya dengan memukul dan mencekik leher istrinya hingga tak berdaya,”terangnya.
Usai kejadian itu, pelaku sempat menyeret tubuh istrinya ke-dalam kebun singkong dan pelaku langsung pergi membeli obat racun tikus mencoba meminumnya untuk bunuh diri.
Dalam catatan kepolisian, pelaku diketahui pernah menjalani hukum kasus penggelapan dan pelaku sendiri ditangkap usai membunuh istrinya tidak jauh dari lokasi kejadian itu.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan pakaian korban dan lain-lain. GA/HAR
Editor: Satraji








