![]() |
Tersangka Pelaku (1). Doc. Polres Lampung Utara |
Kotabumi (Globalasia48.co.id)- Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap dua orang tersangka bandar narkoba jenis daun ganja seberat ratusan gram siap edar di dua lokasi berbeda, Jum’at (17/2/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari para tersangka yang ditangkap, petugas menyita barang bukti daun ganja kering seberat 825,71 gram dan sebuah Hp merk Oppo warna pink.
Kedua tersangka yakni berinisial RS (22), dan HD (32), merupakan warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu (18/2/23) mengatakan, pihaknya meringkus dua orang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering, di dua lokasi berbeda dan hendak transaksi barang terlarang tersebut.
![]() |
Tersangka Pelaku (2). Doc. Polres Lampung Utara |
“Dari penangkapan kedua orang tersangka diduga sebagai bandar narkoba, pihak Polisi juga menyita dua paket ukuran sedang seberat ratusan gram daun ganja kering, yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan serta pengembangan,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pertama kalinya terhadap tersangka berinisial RS (22), ketika hendak transaksi di Jalan Melati Indah, pinggir rel KA Kelurahan Sribasuki, Kotabumi.
![]() |
Barang bukti yang diamankan Polisi |
“Dari penangkapan tersangka RS, petugas menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja satu paket ukuran sedang seberat 825,71 gram dan sebuah Hp merk Oppo milik tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penangkapan RS, kembali petugas melakukan penangkapan rekannya berinisial HD, ditangkap dikediaman rumahnya dan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja sebanyak satu paket ukuran sedang sebarat 800 gram dan 25 paket ukuran kecil daun ganja siap edar.
“Dari penangkapan kedua tersangka ini, kini pihak Polres Lampung Utara masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan, guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut,” terangnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Udang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tim GA)
Editor : Shanti