
Lampung Utara (Globalasia 48 co. id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang tersangka diduga sebagi pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di rumahnya, Jum’at (13/9/2024), sekitar pukul 00.30.
Dari penangkapan itu, petugas menyita delapan paket sabu dan sebuah alat timbangan digital sabu serta sebuah kotak rokom menyimpan sabu berikut sebuah Hp.
Tersangka yakni berinisial JP (46), warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, Sabtu (14/9/2024), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekannya yang tetlebih dahulu ditangkap yakni berinisial I, yang kini telah ditahan di Polres setempat.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti sebanyak delapan paket sabu-sabu siap edar senilai diperkirakan puluhan juta,”katanya.
Kasat juga menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan karena tidak memiliki uang serta pekerjaan.
Dalam penanganan kasus peredaran narkoba khusunya di wilayah Lampung Utara, lajutnya, kami akan menindak tegas para pelaku penyalah gunaan barang terlarang tersebut.
“Kami tidak mentolerin adannya peredaraan narkoba yang ada di wilayah Lampung Utara, “tegasnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








