Satreskrim Polres Aceh Utara Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Murid SD |
Aceh Utara (Globalasia48.co.id)- Sat Reskrim Polres Aceh Utara meringkus seorang tersangka pelaku seorang oknum guru sekolah dasar (SD), karena melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap siswi sekolahnya sendiri.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan petugas dan hingga saat ini belum diketahui pasti motif aksi perbuatan oknum yang tidak terpuji tersebut.
Tersangka adalah berinisial S (43), warga Aceh Utara itu, kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H saat dimintai keterangan, oknum guru tersebut diketahui sebagai guru agama di salah satu sekolah SD di Aceh Utara setempat.
“Saat ini tersangka pelaku oknum guru tersebut masih dalam proses penyidikan petugas Sat Reskrim Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Utara,”ujarnya.
Agus Riwanto, juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi baik korban dan warga diketahui kasus dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
“Modusnya perbuatanya dilakukan pada saat jam mengajar pelaku memanggil Korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,”kata AKP Agus.
Setelah itu, pada saat korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan Korban kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya yang artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban,” ujar AKP Agus Riwayanto.
Sejak ditangkap dan ditahan pada rabu malam 29 Maret 2023 lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif, sebab menurut Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto ada indikasi masih adanya korban anak lainnya.
“Kami meminta Masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.” Terang Kasat Reskrim. (Tim GA)
Editor : Shanti