
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara, kembali meringkus satu dari empat orang DPO pelaku pemerkosa secara bergilir terhadap anak dibawah umur yang juga seorang siswi pelajar SMP, saat bersembunyi di daerah Jepara, Jawa Tengah, Minggu (31/3/2024).
Sebelumnya aparat telah menangkap enam orang dari sepuluh orang pelaku usai kejadian itu, yakni berinisial RSS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14), yang kini telah ditahan aparat kepolisian setempat.
Untuk pelaku satu dari empat orang DPO yang ditangkap yaitu berinisial MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH, Sik, MSi mengatakan, pihaknya kini telah dapat menangkap satu dari empat DPO pelaku diduga pemerkosaan secara bergilir dengan cara dicekoki minuman keras terhadap seorang siswi pelajar SMP sebut saja Bunga (15), pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
“Satu dari empat orang pelaku DPO pemerkosaan secara bergilir tersebut ditangkap kabur di pulau Jawa yakni daerah Jawa Tengah,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan enam orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
“Pelaku kasus pemerkosaan secara bergilir yang dialami anak dibawah umur yang juga seorang siswi SMPtersebut jumlah keseluruhan pelakunya sebanyak 10 orang dan mereka melakukan dengan cara cekoki korban dengan minuman keras,”terangnya.
Sementara itu, modus yang mereka lakukan awalanya korban yang sedang bermain futsal dijemput oleh salah satu dari mereka dan korban di bawa ke-suatu tempat yakni gubuk tengah kebun kopi.
“Dalam gubuk tengah kebun kopi itu, rupanya telah ada para pelaku dan pada waktu korban di perkosa secara bergilir,”paparnya. GA/HAR








