Satu dari empat pelaku |
Globalasia48.com, Lampung Utara- Empat orang warga ditangkap ketika sedang asyik bermain judi kartu jenis Leng di rumah seorang warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi Kota, Lampung Utara, Selasa (10/1/2023), sore.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti empat set kartu jenis remi dan uang tunai Rp 274 ribu dengan pecahan uang Rp 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu maupun Rp 1000.
Keempat warga yang diamanakan yakni berinisial AI alias Yadi (56), MA alias Andi (55), MR alias Rusli dan JS alias Jul (35), warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi Kota, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Lampung Utara Ipda Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (11/1/2023), mengatakan keempat orang warga ini ditangkap saat sedang bermain judi didalam rumah salah seorang warga setempat dan Selain mengamankan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa empat set kartu remi serta uang tunai ratusan ribu.
“Saat ini keempat warga ditangkap kasus judi kartu tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui perbuatannya dan bermain judi dilakukan karena alasan iseng untuk mencari uang tambahan saja.
“Kami bermain judi mulai dari siang hari hingga sore hari dan hal itu dilakukan baru beberapa pekan ini,”kata Kapolsek menirukan penuturan para tersangka.
Penangkapan mereka, lanjut Kapolsek, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa mereka kerap bermain judi kartu di salah satu rumah di daerah itu.
“Alhasil saat dilakukan pengerebekan, mereka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti jenis kartu Leng berikut uang tunai untuk bermain judi,”terang Kapolsek. (GA)