
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) saat beraksi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan setempat, Selasa (6/8/2024), sekitar pukul 18.30 Wib.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis TVS type N27 warna marbele Tahun 2012 milik korban dan sebilah senjata tajam berupa badik serta kunci liter T yang dipergunakan untuk aksi kejahatannya itu.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial SS (35), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Banjar Negeri Semuong, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Iptu Tjasudin mewakili Kapolres AKBP Rivanda, Rabu (7/8/2024), tersangka ditangkap saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor milik Tumono (35), warga Pekon Bayu Urip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, yang sedang diparkir dibelakang rumahnya, Selasa (6/8/2024).
“Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka sempat dipergoki oleh korban hingga akhirnya dapat ditangkap dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Kapolsek juga menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya dapat menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan senjata tajam sebilah badik serta kunci liter T.
“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut,”ujar Kapolsek.
Dari keterangan dapat diketahui awalnya koran mengendarai sepeda motor baru pulang kerumah dan memarkirkan dibelakang rumahnya.
Namun dalam hitungan menit korban masuk dalam rumah dikejutkan bunyi suara standar motor terlipat, lalu ia keluar dan melihat motor miliknya sedang di dorong oleh oleh tersangka berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.
Mengetahui sepeda motor miliknya hendak dibawa kabur, korban langsung berteriak “maling-maling” lalu sepeda motor tersebut di robohkan oleh tersangka dan tersangka melarikan diri kemudian korban berusaha mengejar bersama warga.
“Saat hendak ditangkap tersangka waktu itu sempat melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan sebilah senjata tajam yang di ambil dari selipan pinggang sebelah kiri,”terangnya.
Beruntung petugas cepat datang dan dapat mengamankan tersangka dan dibawa ke Kantor Mapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Iptu Tjasudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu ungkap kasus Curanmor tersebut.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah bekerjasama, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap,”terang Kapolsek kembali . GA/Suwarno
Editor: Satriaji








