
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Seorang tersangka diduga pelaku pencuri bobol sebuah toko manisan milik warga ditangkap masa di Desa Kebang Tanjung, Abung Selatan, Lampung Utara, Kamis (27/11/2025), sekitar pukul O4.30 Wib.
Atas aksinya itu, pelaku sempat dihakimi warga dan diserahkan ke Kantor Mapolsek setempat.
Pelaku yakni berinsial HW (26), warga Desa Kebang Tanjung, Abung Selatan itu, kini telah diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya tersebut.
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu karung berisikan berbagai merek rokok dan uang tunai Rp 296 ribu serta alat sebuah obeng berikut gunting .
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Utara AKBP Budiharto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Jum’at (28/11/2025), membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencurian bobol sebuah Toko Rifa ditangkap warga di Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan.
“Sempat terjadi main hakim sendiri dan pelaku sendiri diserahkan ke Kantor Mapolsek Abung Selatan,”katanya.
Kasi Humas menjelaskan pada waktu itu, pelaku juga sempat dibawa ke rumah sakit dan kini telah diamankan di kantor Mapolsek Abung Selatan berikut barang bukti.
“Saat ini pelaku telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan atas perbuatanya tersebut,”ujarnya.
Aksi pencuri bobol sebuah toko manisan tersebut awalnya diketahui oleh Agus Arianto (26), selaku korban yang terkejut setelah istrinya mendengar notifikasi dari aplikasi CCTV di ponsel dan melihat adanya gerakan mencurigakan di toko miliknya.
“Saat rekaman dibuka, tampak seorang pria tengah berada di dalam toko. Korban kemudian meminta bantuan warga, termasuk saksi Tugino, untuk mendatangi lokasi.
Sesampainya di TKP, pelaku yang mengetahui kedatangan warga dan pelaku langsung melarikan diri melalui atap asbes bagian belakang.
“Korban dan warga melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan dan sempat dihakimi massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,”terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah gunting, satu karung berisi berbagai merek rokok, serta uang tunai sebesar Rp296.000.
Budiarto juga menjelaskan untuk modus pelaku sendiri terbilang cukup nekat dengan masuk kedalam Toko melalui atap.
Pihaknya mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan pelaku ke pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Abung Selatan. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.(GA/HAR)
Editor : Satriaji








