
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pemuda diduga tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja ketika hendak transaksi di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan setempat, Jum’at (17/4/2026), sekitar pukul 16.00 Wib.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 13 paket narkotika jenis daun ganja siap edar dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino serta satu Bundelan kertas papir merek toredor berikut sebuah Hp miliknya.
Pemuda yang diamankan yakni berinsial AF (28), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah didampingi Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kini berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Ia menjelaskan tersangka yang diketahui seorang pemuda pengangguran itu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis daun ganja di daerah itu.
“Alhasil saat diamankan tersangka tidak dapat berkelit karena didapati barang bukti daun ganja sebanyak belasan paket siap edar,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, barang terlarang tersebut dipasok dari luar daerah Kabupaten Lampung Utara dan kini kasusnya masih dalam pendalaman.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026,”terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








