
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara ditangkap petugas dikediaman rumahnya usai transaksi barang terlarang di daerah itu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita belasan paket sabu dan satu bundel plastik sabu serta alat timbangan digital. Selain itu, satu buah Hp dan alat hisap sabu-sabu (bong).
Tersangka yang diamankan yakni berinisial FF alias Ferdi (33), kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lajut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKBP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Teddy Kurniawan, Kamis (9/10/2025), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Alhasil saat diamankan tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berikut alat timbang digital serta satu bundel plastik bungkus sabu,”katanya.
Kasat juga menjelaskan saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya itu.
“Atas penangkapan tersangka, kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keberadaan siapa pemasok barang terlarang tersebut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan dirinya terpaksa menjajakan sabu-sabu karena alasan tak memiliki pekerjaan tetap.
“Saya menjajakan sabu-sabu lataran tak memiliki pekerjaan,”terang kasat menirukan penuturan tersangka. Sementara itu, tersangka sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 terang narkotika. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








