Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Lampung Utara tangkap seorang remaja karena diduga melakukan pencurian uang puluhan juta milik tetangganya sendiri saat bersembunyi di rumahnya, Rabu (13/12/2023).
Aksi pencurian tersangka dilakukan dengan cara mencuri kunci serep rumah milik korban dan beraksi saat korban sedang pergi.
Tersangka adalah berinisial FA (17), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan, Lampung Utara AKP Mardianto mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang anak remaja karena diduga melakukan aksi pencurian uang dalam rumah milik salah seorang tetangganya yaitu Agus, warga Desa Kalibening, Abung Selatan, Lampung Utara, pada tanggal 10 Desember 2023 lalu, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 10.400.000.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas atas perbuatanya itu,”ujarnya.
Kapolsek mengatakan kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memintai keterangan sejumlah saksi-saksi atas kejadian itu.
“Alhasil kasus pencurian tersebut dapat terungkap dan diketahui ternyata pelakunya adalah masih tetangga korban sendiri,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya mengakui aksi pencurian uang dalam rumah korban dan aksi pencurian tersebut dilakukan pada saat korban sedang pergi.
“Saya mengambil kunci ganda pintu belakang rumah korban saat dirinya saat sedang main dirumahnya dan kunci tersebut disembunyikan dalam tanah samping rumah,”terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Tersangka mengakui sudah lima kali mencuri uang milik korban yang disimpan dalam laci lemari kamar dan aksi pencurian dilakukan setiap korban sedang tidak ada di rumah atau pergi. GA/Darwis










