
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara meringkus seorang residivis diduga usai melakukan aksi pencuri dengan kekerasan (Curas), sepeda motor milik warga setempat.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa Honda Beat warna biru silver milik korban dan sebuah jaket warna merah milik tersangka.
Tersangka yang diamankan yaitu berinsial Rp (28), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Minggu (31/5/2026), membenarkan adanya penangkapan seorang residivis diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), sepeda motor milik warga.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah jaket warna merah milik pelaku,”katanya.
Kasi Humas juga menjelaskan saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Bukit Kemuning guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), sepeda motor milik Heni Meliarni, warga Kecamatan Abung Tinggi pada tanggal 28 Mei 2026 lalu sekitar pukul 21.00.
Sedangkan peristiwa itu, terjadi awalnya antara pelaku dengan korban saling kenal dan pada waktu itu pelaku sedang membonceng korban yaitu Heni Meliariani bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Namun sesampainya di tengah jalan tepatnya di jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, pelaku tiba-tiba menurunkan korban dan keponakannya secara paksa dan membawa kabur sepeda motor yang dikendarainya milik korban,”ujarnya.
Mengetahui sepeda motor miliknya hendak dibawa kabur pelaku, lanjutnya, korban berupaya mempertahankan kendaraannya dan sempat memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor hingga terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh.
Pelaku pada saat itu berhasil melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Kantor Polsek hingga pelaku dapat ditangkap.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga tercatat sedang menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polres Lampung Utara.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,”terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








