
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara tembak seorang residivis diduga pelaku pencuri sepeda motor parkiran saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Sabtu (16/3/2024).
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
Tersangka yakni berinisial BS (28), warga Bojong Barat, Kotabumi, Lampung Utara, tampak tak berdaya karena menderita luka tembak kaki kanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Tedy Rachesna, Minggu (17/3/2024), membenarkan penangkapan seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Ridwan, yang tengah diparkir di halaman RSU Handayani Kotabumi pada tanggal 5 Maret 2024 lalu dan aksinya dilakukan bersama seorang rekannya (DPO) berhasil kabur saat akan ditangkap.
“Tersangka yang baru tiga bulan bebas dari penjara itu, terpaksa mendapat tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan mengunakan senjata tajam terhadap petugas saat akan ditangkap,”ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Kasat, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatanya dan sebilah senjata tajam yang dipergunakan melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
“Saat ini kami masih terus melakukan upaya pengembangan dan memburu seorang rekan tersangka (DPO) yang berhasil kabur saat akan ditangkap,”terang kasat.
Dalam catatan kepolisian tersangka, baru tiga bulan bebas dari penjara karena terlibat kasus 365 aksi kejahatanya yang dilakukan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
Saat melakukan aksi kejahatanya pelaku tergolong sadis karena korbannya pada waktu itu dibunuh mengunakan senjata tajam.
“Kami hingga saat ini masih terus melakukan upaya pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,”terang kasat kembali. GA/HAR








