
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Seorang sopir mobil truck asal Lampung Barat, harus berurusan dengan pihak karna kedapatan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu saat berkendaraan.
Sopir mobil truk tersebut terjaring oleh Sat Lantas Polres Lampung Utara menggelar Ops Keselamatan Krakatau dengan melakukan imbauan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas di Jalan Alamsyah RPN, Senin (12/3/2024) lalu.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, SH, SIK, MSi, membenarkan adanya seorang sopir truk diamankan kedapatan bawa SIM palsu dan hal itu, dilakukan saat pihaknya melaksanaan imbauan kendaraan melebihi kapasitas atau tonase.
“Pihaknya mengamankan seorang sopir truck atas nama Roni warga Lampung Barat yang mengunakan SIM palsu,”ujarnya.
Kasat menjelaskan dari pengakuan sopir tersebut diketahui bahwa dirinya memperoleh SIM palsu ari kerabatnya yang ada di daerah Jakarta.
“Selain mengamankan sopir mobil truk tersebut, pihaknya menyita barang bukti SIM palsu terbuat dari kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI,”katanya.
Untuk saat ini kasus tersebut diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Sementara itu dari pengakuannya sopir truck, ia mengaku membuat SIM BI palsu dengan teman yang ada di Jakarta secara gratis pada saat mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa.
“SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di jakarta, kata dia ya udah buat aja SIM palsu itu gampang,” tutur Roni. GA/Darwis








