Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id) – Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tangkap warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat hendak transaksi di jalan tidak jauh dari rumahnya, Selasa (22/8/2023).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,75 gram yang simpan dalam tisu yang diduga hendak diperjual belikan.
Tersangka adalah berinsial BI (33), warga Kelurahan Mengala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang itu, kini tengah menjalani proses penyidikan atas kepemilikan barang terlarang tersebut.
kasat Sat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, mengatakan tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dua paket sabu telah diamankan di Polres Tulang Bawang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”katanya.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui barang terlarang tersebut rencanannya hendak dijualnya.
“Belum sempat di jual, namun keburu ditangkap petugas dibawa ke kantor Polres Tulang Bawang,”terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam penanganan kasus itu, kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”terang kasat kembali. GA/HAR










