
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang diduga sebagainya pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di kediaman rumahnya, Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 16.30 Wib.
Dari penangkapan pria berinisial A (33), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, berhasil disita belasan paket sabu-sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kasat Narkoba M. Mardiansyah dan Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pihaknya kembali mengamankan seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba sabu-sabu.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 16 paket plastik klip berisikan sabu dan tiga paket sabu berukuran sedang serta tiga paket plastik klip ukuran kecil berikut alat centong,”ujarnya.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Budiarto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu, 3 plastik klip sedang, 3 plastik klip kecil, 1 centong pipet plastik, 1 botol tabung warna silver, serta 1 unit handphone Oppo A60 warna biru.
AKP Budiarto menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sekaligus memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








