Lampung Utara (Globalasia48.co.id) – Seorang tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tangkap ketika hendak transaksi menunggu calon pembeli di salah satu kolam pemancingan di jalan raya Prokimal, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara setempat, Selasa (14/3/2023), pukul 20.00.
Dari penangkapan tersangka, berhasil disita sebanyak 16 paket sabu-sabu ukuran kecil dan sedang siap edar serta satu buah jaket warna hitam milik tersangka.
Tersangka adalah berinisial AS alias Gus (35), warga Desa Kota Agung, Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, kepada Gelobalasia48.co.id, Rabu (15/2023), mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu tempat pemancingan (kolam) ikan mas di jalan raya Prokimal Desa Sawojajar, Kotabumi Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang pemancing yakni tersangka pengedar sabu ditangkap ketika hendak transaksi sabu-sabu,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, tersangka telah lama.menjadi target operasi (to) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan tersangka sendiri tergolong cerdik untuk menghindari pantau petugas ia menjajakan sabu-sabu di salah satu tempat kolam pemancingan ikan guna mengelabuhi petugas.
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap kedapatan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam saku jaket miliknya,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tersebut mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan karena alasan tak memiliki pekerjaan dan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Barang sabu-sabu miliknya akan dijualnya dan barang dipasok dari seorang yang beralamat di Kotabumi,”terangnya.
Saat ini, lanjut Kasat, kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok barang terlarang tersebut.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Tim GA)
Editor : Shanti