Pringsewu (Globalasia 48 co.id)- Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung meringkus tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila di salah satu kediaman rumah masing-masing, Minggu (09/04/2023), sekitar pukul 01.30.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba satu bungkus daun ganja sintentis seberat 1,9 gram dan sebuah Hp.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial Ketiga pelaku yang diamankan itu PW (25), warga terdiri dari Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu dan PP alias Opas (28) serta SL alias Emon (25), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, membenarkan pihaknya menangkap tiga orang pemuda dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis daun ganja sintentis yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
“Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat Narkoba Yudi Raymond, juga menjelaskan ketiga pelaku diringkus di tiga lokasi disalah satu rumah tersangka yakni PW, dan sedang memakai tembakau gorila.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 buah putung rokok berisi tembakau gorila dan juga 1 unit handphone.
Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas, dirumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PW. Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.
“Dari keterangan tersangka inisial PP alias Opas, petugas kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon di rumahnya beserta barang bukti 1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel,” terang Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya. Tim GA
Editor: Shanti