
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Tim Jatanras Polda Lampung meringkus tersangka MR, diketahui pelaku penembakan istrinya sendiri di Lampung Tengah saat berada di Rumah Makan daerah daerah itu, Kamis (3/10/2024), sekitar pukul 20.00 Wib .
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban yang merupakan istrinya sendiri terlibat cekcok mengenai masalah rumah tangga, Selasa (1/10/2024) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran usai peristiwa tersebut.
Pelaku yang merupakan suami dari korban bernama Yeni Jalia, itu ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya Ilir pada Kamis (3/10/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Benar, pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti berupa dua unit senjata api (senpi) rakitan yang diduga dipergunakan oleh pelaku melukai istrinya,” kata Umi di Mapolda Lampung, Jum’at (4/10/2024).
Umi menjelaskan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari keterangan sejumlah saksi diketahui peristiwa penembakan itu, terjadi setelah pelaku dan korban bertikai di dalam rumah mereka.
Diketahui pasangan suami istri ini, sering terdengar cekcok mulut mengenai permasalahan rumah tangga.
Hingga pada hari kejadian, pelaku menembak lengan kanan korban dengan senjata api rakitan, menyebabkan luka serius.
Korban segera dilarikan ke Klinik Dhuha dan dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Jaya karena mengalami retakan pada tulang tangan. GA/HAR
Editor: Satriaji








