
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Kepolisian Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah itu.
Antispasi aksi kejahatan tersebut, pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mudah diawasi serta gunakan kunci tambahan dan pilih lokasi parkir resmi dengan pengawasan petugas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, untuk menyikapi dan mengantisipasi aksi kejahatan pencurian sepeda motor pihaknya mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan.
“Warga harus lebih waspada. Selalu gunakan kunci pengamanan tambahan dan hindari parkir di lokasi rawan,” katanya.
Dia juga mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang berhasil menangkap dua pelaku curanmor di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Sabtu (11/1/2025) dini hari.
“Ini bukti bahwa Polda Lampung serius memberantas aksi kriminal seperti curanmor,” tegasnya.
Sedangkan dua orang tersangka yang ditangkap yakni berinsial FB (30) dan ST (39), yang merupakan residivis dan mereka ditangkap bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan beberapa pelat nomor kendaraan.
“Masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika menemukan kendaraan mencurigakan atau aktivitas ilegal lainnya,” terang Umi.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa.
“Ada dua pelaku lainnya yang masih buron, dan kami sedang memburunya,” kata Hendrik.
Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Lampung terus mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan demi mencegah kejahatan serupa. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








