
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara meringkus satu dari tiga pelaku diduga karena melakukan aksi pencurian hasil bumi buah lada sebanyak 23 karung siap jual di Gudang Pasar Lama milik warga saat bersembunyi di kediaman orang tuanya daerah itu, Selasa (1/10/2024). Sementara dua rekan tersangka lainya berhasil kabur saat akan ditangkap (DPO) dan atas kejadian pada waktu itu korban mengalami kerugian uang ditaksir mencapai Rp 80 juta yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas. Tersangka adalah berinisal YIP (30), warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna diwakili Kasi Humas Iptu Budiarto saat di hubungi membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencuri hasil bumi buah lada yang kini kasusnya di tangani petugas Polsek Tanjung Raja.
“Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri lada,” kata Kasi Humas. Selasa (1/10/2024).
Budiarto, menjelaskan pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian puluhan karung lada siap jual yang dilakukan bersama dua rekannya (DPO) di gudang Pasar Lama milik Efendri warga daerah itu, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 lalu.
“Sementara dua orang rekannya berhasil kabur saat akan ditangkap dan kini masih (DPO),”ujarnya. Dalam melakukan aksinya, lajut Kasih Humas, tersangka bersama rekanya (DPO), dalam melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam gudang milik korban dengan menggunakan kunci cadangan dan setelah itu mereka mengambil 23 karung hasil bumi buah lada sehingga korban mengalami kerugian sekitar 80 juta.
Atas kejadian itu, setelah pihaknya melakukan upaya serangkaian penyelidikan akhirnya petugas unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
‘Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan,” terangnya.
Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








