Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Aparat kepolisian Polsek Pulau Panggung, Kabupeten Tanggamus, tangkap seorang tersangka pelaku penadah hasil curian sepeda motor saat bersebunyi di rumahnya, Selasa (27/6/2023).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FI warna hitam milik korban.
Tersangka yakni berinsial AN (29), warga Pekon Suka Maju, Kec. Ulu Belu, Kab. Tanggamus itu, kini tengah menjali pemeriksaan atas perbuatanya itu.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Tanggamus AKP Musakir SH, mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra SIK, saat dimintai keterangan, Rabu (28/6/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga menjual sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Inisial HE masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Tersangka ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian sepeda motor. Sementara rekannya berinsial HE, sebagai pelaku pencuri sepeda motor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengakui perbuatannya dan ia mendapatkan uang bagian Sebasar Rp 500 ribu dari menjual sepeda motor hasil curian milik Angga Prima Widhianto (47) warga Pekon Sinar Galih, Kecamatan Uluk Belu, Tanggamus, yang dicuri oleh pelaku HE, (DPO) pada tanggal 14 Mei 2023, saat sepeda motor miliknya yang diparkir di samping rumahnya.
“Tersangka mengakui sepeda motor milik korban yang dicuri oleh HE, di jualnya sejarah Rp 1,5 juta dan ia hanya kebagian uang sebesar Rp 500 ribu,”terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara. GA/ Suwarno
Editor: Shanti