
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) — Polda Lampung tangani kasus penipuan yang dialami Hartono (63), seorang pedagang sembako beralamat warga Bandar Lampung mencapai kerugian ratusan juta, Jum’at (11/10/2024) lalu.
Kasus penipuan melalui kejahatan dan transaksi eletronik (ITE), tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Sedangkan modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura sebagai petugas pajak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus penipuan yang dialami seorang pedagang sembako yakni Hartono (63) warga Bandar Lampung mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
“Benar, laporannya sudah kami terima dari korban atau pelapor,” katanya.
Dia jug menjelaskan peristiwa tersebut dilaporkan dengan klasifikasi dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Hingga saat ini laporan itu masih dalam proses penelitian dan penyelidikan,”ujar dia kembali.
Pihaknya minta kesabarannya karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan penyidik.
Dari hasil keterangan korban sendiri diketahui awalnya dirinya dihubungi oleh seseorang tak dikenal melalui sambungan telepon via WhatsApp pada Jum’at (11/10/2024) pekan lalu.
Pelaku mengaku berdinas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pelaku juga menyebutkan identitas dan nomor NPWP korban sehingga ia percaya.
Pada waktu itu, pelaku kembali menegaskan bahwa dirinya adalah petugas perpajakan dan mengaku bisa membantu Hartono meringankan pembayaran pajak usahanya.
Setelah itu, korban diminta mentransfer Rp 12.000 ke sebuah nomor rekening bank BUMN untuk mengganti biaya materai.
Setelah transfer dilakukan, Hartono menerima pesan dari pelaku berupa file. Pelaku kemudian meneleponnya kembali dan mengarahkannya mengikuti instruksi saat file itu terbuka.
Korban sendiri baru mulai curiga saat sebuah notifikasi SMS Banking masuk pada sore sekitar pukul 16.30 WIB. Isi notifikasi itu menyebutkan terjadi 2 kali pemindahan dana dari rekening Hartono ke rekening orang lain.
“Yang pertama jumlahnya Rp 290,5 juta, yang kedua Rp 8,3 juta ke rekening bank yang sama waktu transfer yang materai,” kata Umi menirukan penuturan korban.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi pada hari itu, Hartono lalu mencoba mengecek saldonya melalui aplikasi e-banking, namun tidak berhasil karena tidak bisa diakses.
Dia pun pergi ke gerai link bank untuk memeriksa saldo, ternyata seluruh isi tabungannya telah terkuras. GA/HAR
Editor: Satriaji








