
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Fadlurohman (23) yang mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda lakukan kasus penipuan terhadap seorang wanita berinisial FY (41), Denga. menguras rekening hingga menyetubuhinya saat berada di rumahnya, Kamis (24/10/2024).
Sementara salah seorang rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO) dan selain menawa kabur uang dan Hp, pelaku juga menyetubuhi korban dengan cara mencekoki dengan obat terlarang pil ekstasi yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku penipu dan mencuri Hp serta menyetubuhi korban dengan mengakui sebagai petugas polisi.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan seorang rekannya berhasil kabur saat akan ditangkap (DPO),”ujarnya.
Hendrik juga menjelaskan peristiwa itu, terjadi awalnya korban mengenal pelaku lewat aplikasi kencan di mana Fadlurohman, mengaku sebagai polisi bernama Rifaldi.
“Pelaku menggunakan foto polisi yang diedit untuk meyakinkan korban,” kata Hendrik.
Setelah satu bulan berkomunikasi, pelaku memberi FY (korban, Red), pil ekstasi yang membuatnya lemas dan setelah itu langsung disetubuhinya dan dibantu oleh salah seorang rekannya (DPO).
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, keduanya mencuri uang dan hand phone korban.
“Saat korban sadar, barang-barang berharga dan saldo rekeningnya sudah hilang,” ujar Hendrik.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta, terdiri dari uang tunai dan saldo rekening.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada org yang baru di kenal.
“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Selalu pastikan identitas orang tersebut dengan baik.” tegas Umi.
Ia juga menekankan pentingnya waspada dalam menggunakan aplikasi kencan. “Aplikasi daring sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Warga harus berhati-hati saat berinteraksi secara online.” tambahnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika merasa curiga atau menemukan perilaku mencurigakan, terutama terkait klaim sebagai aparat penegak hukum,” ujar Umi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. GA/HAR
Editor: Satiaji








