
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Anggota PAM BKO Ditpamobvit Polda Lampung menangkap enam orang warga diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan Divis IV PT Gunung Madu Plantation Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunnyai, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (23/10/2024) lalu.
Selain mengamankan enam orang tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk colt Diesel warna kuning nopol BG-89117- KB berikut buah kelapa sawit sekitar 2 ton dan alat egrek serta dua alat jojok sawit.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial AM (49), HD (21), HK (24), AD (39), AJ (45), DM (50), warga beralamat Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilaini Astutik, mengatakan para tersangka saat ini telah dibawa dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.
“Iya, para tersangka telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah,” kata Umi, Jum’at (25/10/2024).
Umi menjelaskan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 20:00 WIB. Aksi mereka diketahui awalnya oleh anggota security melaksanakan patroli melintasi di TKP menemuka 1 unit mobil truk colt diesel sedang memanen sawit tanpa seizin dari PT GMP.
Kemudian petugas security melaporkan kejadian tersebut kepada anggota PAM BKO Ditpamobvit Polda Lampung, yang langsung ditindaklanjuti menuju TKP hingga berhasil diamankan sebanyak enam orang pelaku.
“Di lokasi kejadian, petugas mendapati tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada objek buah sawit milik PT GMP,” terang Umi.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil truk colt diesel kuning nopol BG 8917 KB, 2 buah alat egrek sawit, 2 alat jojok sawit, hingga buah sawit kira-kira kurang lebih sebanyak dua ton.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Umi. GA/HAR
Editor: Satriaji








