
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pencuri besi rel kereta api (KA) di jalur rel KM 121 Desa Meluncur Ratu Kecamatan Sungkai Tengah, daerah setempat, Senin (13/1/2025), sekitar pukul 16.30 Wib.
Selain mengamankan pelaku petugas, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gren Max nopol Bg-3342-YG dan 21 batang besi rel KA ukuran pajang 2 meter serta delapan lingis berikut satu tabung agin oksigen.
Mereka yang ditangkap yakni berinsial AI (25), warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan dan AA (34) warga Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP A. Mardiansyah didampingi Kasi Humas AKP Budiarto, menjelaskan kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak karyawan PT KAI adanya pencurian besi rel kereta api.
“Adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya berikut barang bukti,” kata Budiarto, Selasa (14/1/2025).
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya Selian mengamankan para pelaku juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Gren max BG 3342 YG, 21 batang besi Rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 Set alat pemotong Las dan 1 buah tabung Angin Oksigen.
Sementara itu, dari hasil pemeriksa sementara para pelaku pengakuan perbuatannya dan aksi pencurian hal serupa sudah tiga kali dilakukanya. “Kami sudah tiga kali melakukan aksi pencurian besi rel kereta api (KA),”kata pelaku.
Sedangkan peristiwa terjadi pada hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 Wib dimana saat itu, seorang pegawai kereta api (KA), sedang melaksanakan pengecekan di Jalur Hilir Km 121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Sungkai Tengah, yang mendapati besi Rel Kereta Api yang sudah di ganti dan di tumpukan di sekitar lokasi telah hilang sebanyak 461 meter atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 438.338.162.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara, atas perbuatan dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








