
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama anggota Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung berhasil meringkus satu dari dua orang tersangka diduga pelaku pencuri sepeda motor parkiran tempat usaha pangkas rambut Barbershop saat bersembunyi di kediaman rumahnya, Rabu (7/1/2026), sekitar pukul 03.00 Wib.
Salah seorang rekan pelaku berhasil kabur dan dari penangkapan itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih hasil curian milik korban serta satu paket narkoba jenis sabu berikut empat unit Hp berbagai mereka berserta satu selongsong peluru kaliber 9 mm.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial MT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKBP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, pihaknya berhasil meringkus satu dari dua orang tersangka pelaku pencuri sepeda motor usai melakukan aksinya di salah satu tempat parkir halaman tempat usaha potong rambut di daerah itu.
“Petugas berhasil meringkus seorang pelaku dan salah seorang rekanya berinsial G, berhasil kabur,”ujarnya. Kasat menjelaskan tersangka yang diamankan yakni berinisial MT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan berikut barang bukti hasil tindak kejahatannya berupa satu unit sepeda motor, satu paket sabu dan empat unit Hp berikut satu butir selongsong peluru kaliber 9 mm.
“Hingga saat ini kami masih memburu salah seorang rekan tersangka bersenjata api yang berhasil kabur saat akan ditangkap,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik korban peristiwa itu, diketahui bermula pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban datang ke sebuah barbershop dengan maksud untuk memotong rambut.
Sementara itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Street warna putih di halaman barbershop dengan kunci masih menempel di atas motor, kemudian masuk ke dalam tempat potong rambut.
Sekitar satu jam kemudian, setelah selesai potong rambut dan keluar dari barbershop, korban kaget tidak melihat lagi motornya di tempat parkir.
Pada waktu itu, korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Karena tidak menemukan titik terang, korban lalu menghubungi orang tua dan kemudian memutuskan untuk melapor ke Polsek Bandar Sribhawono, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 26.000.000,-.
Atas kejadian itu, tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama anggota Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan intensif. Petunjuk dan hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku MT di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan melakukan upaya paksa di rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku MT bersama seorang rekannya berinisial G, berusaha melarikan diri dari belakang rumah.
Sementara itu tersangka MT, tiba-tiba mengeluarkan tembakan ke arah petugas sebanyak 2 kali, namun kemudian terjatuh setelah dihadang petugas.
Dalam situasi itu, senjata api jenis revolver yang dibawa MT sempat direbut oleh rekannya, pelaku G, yang kemudian berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sedangkan MT sendiri berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengejar pelaku G.
Maklumat kepolisian ditegaskan bahwa tindakan tegas terukur akan selalu diterapkan jika petugas dihadang oleh pelaku kejahatan. (GA/SIS)
Editor:








