
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus dua orang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman salah seorang tersangka yang ditangkap di Desa Kebang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan setempat, Senin (20/4/2026), sekitar pukul 16.00 Wib.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti terlarang narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket plastik kelip dan alat timbang digital serta alat hisab (Bong), berikut dua unit Hp berbagai merek milik para tersangka.
Mereka yang diamankan yakni berinisial TH (50), dan SG (38), yang merupakan warga Desa Kebang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah didampingi Kasi Humas Iptu Herawati, Selasa (21/4/2026), mengatakan kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan ditangkap ketika usai melakukan transaksi barang terlarang tersebut dikediaman salah seorang tersangka yang ditangkap.
“Mereka tidak dapat berkelit karena saat ditangkap.kedapatan barang bukti terlarang jenis sabu-sabu sebanyak puluhan paket siap edar,”katanya.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa keduanya kerap menjajakan narkoba di daerah itu.
Dalam catatan kepolisian mereka juga diketahui para residivis masing-masing tersangka TA ditahan dalam kasus yang sama pada Tahun 2011 lalu dan tersangka SG, ditahan tahun 2023 lalu.
“Mereka juga mengakui nekat menjajakan barang terlarang kembali lataran tak memiliki uang dan pekerjaan,”terang tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 th 2009, tentang Narkotika Jo UU no. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 Ayat (1) UU no.35 Tahun 2009, tentang narkotika,dan atau pasal 609 ayat (2) juruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








