
Way Kanan (Globalasia 48 co.id)- Jajaran Polres Kabupaten Way Kanan tangkap dua orang tersangka karena diduga kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM), jenis solar bersubsidi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Umpu Semenguk, daerah itu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 46 derigen berisi BBM jenis solar sekitar sebanyak 1.500 liter dan 45 derigen kosong serta satu buah tangki mobil truk Cemplung kosong berikut alat penyedot BBM dari tengki ke mobil.
Selain itu, barang bukti lainya berupa satu unit timbangan manual, satu tengki kosong untuk menampung BBM kapasitas 900 liter, empat drum kosong dan dua unit kendaraan mobil truk beserta bar code pengisian BBM bersubsidi jenis solar didalam Hp milik tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni berinsial berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan dan A (22), warga Kelurahan Panumbangan Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona didampingi Waka Polres Kompol Martono dan Kasat Reskrim Iptu Riswanto serta Kasi Humas Iptu Edi Tamizar, saat jumpa Pers di Mapolres, Kamis (8/10/20260), mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (4/10/2026), lalu.
“Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang diduga sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa sejumlah kendaraan truk dan puluhan derigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar serta barang bukti lainya,”katanya.
Ia menjelaskan dua orang tersangka yang diamankan yakni berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan inisial AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus tersebut dapat diungkap pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 Wib, oleh anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga masyarakat yang melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 (Bio Solar) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan mendatangi salah satu rumah yang diduga melakukan penyalah gunaan bbm bersubsidi jenis B-50 (Bio Solar).
Alhasil pihaknya mendapati satu rumah diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 (Bio Solar) dan langsung mengamankan dua orang berinsial S dan AI .
Mereka diduga kuat telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah yang ditampung didalam tanki penampungan yang terbuat dari plat besi yang kemudian minyak tersebut dialirkan menggunakan selang dimasukkan dalam wadah berupa jerigen.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa Bbm B-50 (Bio Solar) bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun dan SPBU Bumi Ratu Kabupaten Way Kanan dengan harga Rp. 6.800,- rupiah per liter yang rencananya akan di jual lagi kepada penampung dengan harga Rp.11.000 rupiah,” terangnya.
Kedua tersangka tersebut diketahui diduga telah melakukan kegiatan tersebut sekitar 6 bulan dengan cara membeli BBM subsidi Bio Solar menggunakan bar code dobel/ganda.
Sementara, untuk pihak SPBU yang telah diamankan yaitu operator dan pengawas SPBU inisial AS dan DS, dan masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui keterlibatan dari Pihak SPBU.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. 46 (empat puluh enam) derigen yang berisikan bbm bersubsidi B50 (bio solar) dengan isi 1 (satu) dirigennya antara 32 liter atau 33 liter (sehingga sekitar 1.500 liter)
2. 45 (empat puluh lima) buah derigen kosong dengan kapasitas 1 (satu) dirigennya 35 liter
3. 1 (satu) buah tanki mobil truk cumplung kosong dengan kapasitas 1 (satu) tankinya 98 liter.
4. 1 (satu) set rotak (mesin penyedot) bbm dari tanki mobil ke tank penampungan.
5. 1 (satu) unit timbangan manual kapasitas 50 kilogram.
6. 1 (satu) buah tanki kosong besi rakitan penampungan BBM segi empat dengan kapasitas 900 (sembilan ratus) liter.
7. 4 (empat) drum kosong dengan kapasitas 1 (satu) drum 200 (dua ratus) liter
8. 2 (dua) unit kendaraan mobil truk cold disel umplung warna kuning.
9. Bar Code Pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ada di Dalam HP Tersangka Inisial S dan AI.
Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.
Pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (GA/Red)
Editor: Satriaji


