Tampak oknum jaksa tengah duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan di PN Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dok/Antara |
Mataram (Globalasia 48 co.id) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengelar sidang perdana terdakwa Eka Putra Raharjo, oknum jaksa yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili I Wayan Suryawan, dalam membacakan dakwaan terdakwa Eka Putra, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jum’at (9/6/2023) sore, mengatakan bahwa terdakwa diduga telah melakukan aksi pemerasan dengan memanfaatkan jabatan sebagai petugas kejaksaan.
“Atas perbuatan terdakwa, JPU menerapkan dakwaan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Wayan.
Sesuai diketahui dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Eka Putra, diduga telah memanfaatkan jabatan sebagai petugas kejaksaan untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS.
Korban pertama yang kini menjadi saksi dalam perkara tersebut bernama Muhamad Efendi dan terdakwa menjanjikan anak saksi untuk lulus CPNS di Kemenkumham NTB tahun 2020 lalu.
“Dalam pertemuan saksi Efendi dengan terdakwa di rumah saksi Jatimah, terdakwa menyanggupi untuk membantu anak dari saksi Efendi dengan memberi syarat biaya Rp250 juta,” katanya.
Biaya yang ditawarkan terdakwa sebagai syarat lulus CPNS tersebut disanggupi dengan nominal Rp170 juta.
Uang itu pun diberikan secara berkala oleh saksi Efendi, di rumah saksi Jatimah dengan tanda bukti kuitansi yang bertuliskan dana pinjaman.
“Kepada saksi Efendi, terdakwa berpesan apa bila anaknya tidak lulus, terdakwa akan menyerahkan kendaraan roda empat miliknya sebagai jaminan pengembalian uang,” kata dia kembali.
Namun demikian, setelah pengumuman keluar, anak dari saksi Efendi tidak lulus. Saksi Efendi pun menagih terdakwa untuk mengembalikan uang.
“Dua mobil yang dijanjikan sebagai jaminan uang kembali itu tidak juga diberikan kepada saksi Efendi, sehingga sampai sekarang uang korban belum kembali,” terangnya.
Modus aksi dugaan penipuan kembali dilakukan terdakwa, terhadap korban lain yang menjadi peserta CPNS kejaksaan tahun 2020 dan 2021. Dalam hal ini ada empat korban dengan kerugian rata-rata puluhan hingga seratus juta lebih.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Eka Putra melalui penasihat hukum (PH) Iskandar menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut, berita dikuti dari Antara.
Hakim menanggapi hal itu dengan mempersilakan kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang lanjutan pada Jum’at (16/6/2023), pekan depan. GA/Antara