
Way Kanan (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Kabupaten Way Kanan tangkap tiga orang warga karena diduga kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten setempat, Jum’at (30/10/2026).
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1,25 gram dan alat hisab sabu (bong), serta puluhan plastik klip bungkus sabu berikut tiga unit Hp.
Mereka yang diamankan yakni berinsial RF (34), dan S (41), merupakan warga Kampung Way Tuba, Way Kanan dan NAS (33) merupakan Kampung Timur Jaya Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo menyampaikan pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Way Tuba.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan yang mengarah ke salah satu rumah di Kampung Way Tuba tersebut.
Setibanya di rumah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam kamar milik salah satu terduga, yakni RF.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu plastik klip berukuran 6,5 x 4 cm berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga turut diamankan 72 plastik klip kosong dengan berbagai ukuran, lima jarum yang telah dimodifikasi, dua pipet kaca, satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sekop, satu korek api gas, serta dua alat hisap atau bong.
Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam Android berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,”pintanya. (GA/Red)
Editor: Satriaji


