
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Dalam rapat paripurna di ruangan sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Bupati Moh. Saleh Asnawi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dengan rencana belanja mencapai Rp1,649 triliun, Senin (2/11/2026).
Dalam rapat itu, dewan juga menyetujui enam rancangan peraturan daerah untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan sidang dipimpin Ketua DPRD Agung Setyo Utomo serta didampingi tiga wakil ketua berikut 36 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD hadir.
Bupati Tanggamus Saleh Asnawi menyampaikan pendapatan daerah pada 2027 direncanakan mencapai Rp1,569 triliun lebih. Adapun belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,649 triliun lebih, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp79,964 miliar.
“Anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan pemerintahan dan pembangunan, mulai dari alokasi dana desa, gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia,”katanya.
Menurutnya penyusunan RAPBD 2027 mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2027.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,”ujar dia.
Ia juga mengatakan rancangan anggaran tersebut disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Namun, besarnya anggaran belanja itu juga menempatkan pembahasan RAPBD sebagai tahapan penting untuk memastikan prioritas pembangunan, alokasi anggaran, dan kebutuhan masyarakat terakomodasi dalam kebijakan fiskal daerah.
Selain RAPBD 2027, rapat paripurna menyepakati enam rancangan peraturan daerah yang telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Laporan pembahasan disampaikan anggota Bapemperda, Tri Wahyuningsih.
“Enam Ranperda tersebut mencakup perubahan aturan penataan toko swalayan dan minimarket; penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan; rencana pembangunan industri Kabupaten Tanggamus 2026–2046.
Selain itu, mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat; perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta pengelolaan barang milik daerah,”terangnya.
Salah satu rancangan yang berorientasi jangka panjang ialah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus 2026–2046. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pengembangan sektor industri selama dua dekade.
Sedangkan arah kebijakannya meliputi pengembangan industri kecil dan menengah yang terintegrasi, berbasis teknologi, serta berdaya saing. Pengembangan itu juga diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Ranperda mengenai perubahan susunan perangkat daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintah kabupaten. Salah satu poin yang disebut dalam pembahasan adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan pembahasan disampaikan, DPRD menyetujui keenam Ranperda tersebut. Persetujuan itu menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah, yang selanjutnya harus mengikuti tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan.
Dirinya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan keenam Ranperda tersebut. Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus,” ujar dia kembali.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan dan DPRD menjaga kekompakan dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.
“Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhoi oleh Allah SWT,”pintanya.
Sementara itu, enam Ranperda yang telah disetujui akan menjalani tahapan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (GA/Red)
Editor: Satriaji


