
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat tangkap dua orang pemuda diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di daerah Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, daerah itu, Rabu (3/7/2024).
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti satu paket sabu siap hisab yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.
Kedua tersangka yaitu berinisial FY (26) dan ZI (33), warga Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, membenarkan pihaknya mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka berikut barang bukti satu pekat sabu kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Dia juga menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu tempat tinggal tersangka.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan dari salah seorang tersangka yakni berinisial FY, didapati barang bukti satu paket sabu yang dibeli dari rekanya yaitu inisial ZI,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun. GA/Riswan
Editor: Satriaji








