
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus diduga seorang residivis DPO pencuri kendaraan mobil pick up warna hitam nopol BE-9787-CK milik warga saat berada di Jalan dekat Jembatan Ayun Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, setempat, Minggu (20/7/2025).
Tersangka terpaksa dihadiri timah panas pada bagian kaki kirinya karena mencoba melakukan perlawanan aktip mengunakan senjata tajam (pisau) dan penangkapan itu, dilakukan setelah dua rekannya yaitu berinsial FR (27), dan EW (29), tertangkap terlebih dahulu sebulan yang lalu.
Tersangka yakni berinsial RP (28), warga Kotabumi, Lampung Utara itu, kini tengah diamankan di Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKBP Apfryyadi Pratama didampingi Kasi Humas dan Kanit Pidum mewakili Kapolres AKBP Teddy Kurniawan dalam konferensi Pers di Mapolres, Senin (21/7/2025), mengatakan tersangka merupakan seorang residivis kasus pembunuhan Tahun 2019 dan pengancaman Tahun 2023 itu, diketahui seorang DPO pelaku utama dalam kasus dugaan pencurian kendaraan mobil Pick Up nopol BE-9787-CK milik warga yang dilakukan bersama dua rekannya yang ditangkap terlebih dahulu usai melakukan aksinya pada tanggal 23 Juni 2025 lalu.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (tembak), pada bagian kaki kiri karena mencoba melakukan perlawanan pada petugas saat akan ditangkap,”katanya.
Kasat menjelaskan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mengunakan sebilah pisau saat akan ditangkap dan petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kunci liter T” dan sebilah senjata tajam (pisau) dan sejumlah uang hasil kejahatannya.
Sementara itu, dalam melakukan aksinya tersangka diketahui sebagai eksekutor yang mencuri mobil Pick Up milik korban dengan cara merusak kunci kontak mengunakan kunci liter T, dan yang mengendarai mobil curian tersebut.
“Tersangka mengakui perbuatanya dan dari aksi kejahatannya itu dirinya mendapatkan uang dari hasil penjualan mobil seharga Rp 9 juta dan menerima bagian Rp 3 juta serta sisanya dibagikan kedua rekannya,”terangnya.
Sebelumnya peristiwa aksi pencurian mobil Pick Up milik korban terjadi di Jalan Bumi Tinggi Desa Talang Bojong, Kotabumi, Senin (23/5/2025) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. GA/HAR
Editor: Satriaji








