
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tim Penilai Ombudsman Republik Indonesia (RI), Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Polres Tanggamus, Kamis (15/8/2024).
Penilaian yang dilakukan mencakup beberapa unit pelayanan yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf mewakili Kapolres AKBP Rivanda, mengatakan penilaian yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI perwakilan Lampung mencakup berbagai elemen penting, termasuk ruang pelayanan, informasi mengenai prosedur layanan, fasilitas untuk penyandang disabilitas, serta keamanan gedung dan area parkir.
“Penilaian ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya.
M. Yusuf menegaskan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan masyarakat.
“Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.
“Harapannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung, pelayanan terbaik Polres Tanggamus,” harapnya. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








