
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara melakukan penggerebekan arena perjudian jenis sabung ayam dan judi kartu daerah Gang Singgah Mata 1 Tanah Miring Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, daerah itu, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan satu orang warga dan menyita barang bukti berupa 4 ekor ayam, 9 set kartu domino, 1 set kartu remi, 8 pasang sendal jepit, 1 buah besi pengikat ayam, 1 buah ember, 1 buah karpet, 1 buah topi, 5 unit sepeda motor serta uang tunai 27 ribu rupiah.
Sementara itu, para pemain judi sabung ayam dan judi kartu yang lain lari kocar-kacir melarikan diri saat di sergap petugas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin, Selasa (15/10/2024), mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah sekelompok orang yang kerap melakukan aksi perjudian sabung ayam dan judi kartu di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung merespon dengan melakukan penggerebekan ke lokasi itu.
“Meski hanya berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku di lokasi tersebut. Kami dapat mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,”katanya.
Sejumlah barang bukti yang dapat disita yaitu berupa empat ekor ayam, sembilan set kartu domino, satu set kartu remi, alat besi pengikat ayam, satu buah ember, satu buah karpet dan lima unit sepeda motor serta uang tunai Rp 27 ribu.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online, khususnya di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota,” tegas Kapolsek Iptu Kolin. GA/HAR
Editor: Satriaji








