
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada dikediaman rumahnya, Jum’at (4/7/2025).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar yang kini kasusnya masih proses pendalaman dan penyidikan.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial S (50), warga Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan pihaknya kembali menangkap seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan tersangka, kami menyita barang bukti puluhan paket sabu siap edar,”katanya.
A. Mardiansyah menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bawah di rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Alhasil saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti dan langsung digelandang ke Polres Lampung Utara,”ujarnya.
Saat ini, lanjut Kasat, tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan dan kasus tersebut dalam proses pendalaman dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








