Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang pelaku diduga spesialis pencurian motor usai melakukan aksinya di daerah Desa Margorejo, daerah itu, Jum’at (6/12/2024).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang belum sempat dijualnya. Tersangka yakni berinisial RS (44), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lajut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, saat di hubungi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian motor usai melakukan aksi pencurian motor milik warga di Desa Madukoro, Kotabumi Kotabumi Utara, Lampung Utara, Kamis (5/12/2024), 18.00 Wib.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,”ujarnya. Kasat juga menjelaskan pelaku yang diketahui merupakan spesialis pencuri sepeda motor tersebut dalam melakukan aksinya dengan cara membawa kabur sepeda motor korban yang sedang dipakir di teras depan rumahnya pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB lalu.
“Kasus aksi pencurian tersebut dapat diungkap setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan tersangka ditangkap berikut barang bukti,”ujarnya.
Dari catatan kepolisian diketahui bahwa tersangka adalah merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2011 dan kasus pencuri dengan pemberatan pada tahun 2018.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Stef Boyoh. (GA/HAR).