
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Kepolisian Daerah Lampung membantu pengamanan pemindahan terhadap 21 orang narapidana kasus narkoba dari Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung ke Lapas Nusakambangan, Rabu (4/12/2024).
Pemindahan puluhan narapidana ‘high risk’ ini, dilakukan dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, mengatakan pihaknya diminta oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut.
“Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana yang dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan,” katanya, Kamis (5/12/2024).
Umi juga membenarkan dari 21 narapidana golongan ‘high risk’ ini ada eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami yang dimana mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Salah satu dari 21 narapidana kasus narkoba yang dipindahkan adalah mantan Kasat Narkoba yaitu Andre Gustami dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.
Anggota yang melakukan pengamanan tersebut sebanyak 13 personil. “Ada 13 personil terdiri dari 10 personil Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung,” jelasnya.
Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba. (GA/HAR).
Editor : Satriaji








