Tanggamus (globalasia48.co.id) – Dua pria MA (31) warga Pekon Negara Batin dan DF (29) warga Tanjung Agung, Kota Agung Barat dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus atas dugaan persangkaan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) modus jambret dan atau penadahan handphone hasil curian.
Kedua tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing setelah teridentifikasi menguasai handphone milik korban yang menjadi korban Curas jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus pada Februari 2023 lalu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan handphone Poco M3 warna Blue milik korbannya Rawal Pindi (44) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H., mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi diduga barang bukti handphone milik korban dikuasai oleh tersangka DF.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap DF berikut diamankan barang bukti handphone dan berdasarkan keterangan awal bahwa DF mendapatkannya dari tersangka MA.
“Pengakuan MA bahwa ia hanya menjual handphone tersebut yang didapatkan dari temannya berinisial A dan P. Hasil penyelidikan terduga pelaku A dan P belum dapat diketahui keberadaanya,” kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 5 Maret 2023.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan terjadi pada Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama istri dan kedua anaknya berboncengan dengan sepeda motor dari arah Kota Agung Barat menuju rumahnya di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Saat tiba di Jalinbar Pekon Talagening tiba-tiba dua lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih menyalip dari arah kiri istrinya langsung menarik tas hingga terputus, keduanya kemudian melarikan diri ke arah Kota Agung.
Adapun tas istri korban berisi handphone Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 Cool Blue dan handphone Samsung Galaxy A23 warna biru, sehingga korban menderita kerugian senilai Rp.9 juta.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, atas penangkapan itu juga, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait keterangan tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi Jambret tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku dan pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun, junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya. (Suwarno)