Tanggamus (globalasia48.co.id) – Terkait indikasi penyimpangan alokasi Dana Desa (DD) Pekon Margomulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 Inspektorat Tanggamus jadwalkan pemanggilan Oknum Kepala Pekon Margomulyo, Minggu (5/03/2023)
Jadwal penggilan Oknum Kepala Pekon tersebut disampaikan Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus saat dihubungi Sekertaris DPD LPKNI Tanggamus.
Saat dikonfirmasi Sekertaris DPD LPKNI Tanggamus Bung Parta mengatakan “saya diperintah Ketua DPD LPKNI Tanggamus Yuliar Baro untuk berkoordinasi terkait tindak lanjut Indikasi penyimpangan alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 dan saya sudah komunikasi dengan Sekertaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah,”jelasnya.
Beliau mengatakan,terkait pemberitaan kawan-kawan berapa waktu lalu tentang adanya indikasi penyimpangan alokasi Dana Desa dan kami akan buatkan jadwal pemanggilan Oknum Kepala Pekon Margomulyo Kecamatan Semaka tersebut.
“Minggu ini kami akan buatkan surat pemanggilan Oknum Kepala Pekon tersebut dan saya perintahkan Tim Irban untuk segera melakukan pemanggilan kata Gustam Apriansyah saat saya hubungi,” ujar Bung Parta
Sementara itu Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus Yuliar Baro menuturkan “saya harap Inspektorat Tanggamus tanggap dalam menyikapi dan menindak lanjuti Informasi yang berkaitan dengan Anggaran Pemerintah satker-satker ataupun Lembaga Pemerintah lainnya,” ujarnya.
Khususnya terkait Indikasi Penyimpangan alokasi Dana Desa (DD) yang sudah disampaikan rekan-rekan melalui pemberitaan, hal itu agar tidak menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja Inspektorat Tanggamus yang selama ini di percaya,ungkap Yuliar
Sekali lagi saya berpesan kepada inspektorat Tanggamus agar segera menyikapi suatu indikasi “jangan sampai ada bahasa dari Rekan-Rekan baik Jurnalis ataupun Lembaga Suadaya dengan kata istilah, Inspektorat Mandul karena sebelumnya ada informasi bahwa pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2021 tidak menggunakan batu pecah atau Split satu emberpun, tapi saat mau dipermasalahkan oleh oknum LSM ternyata berdamai atau istilah 86,” tegas Yuliar. (Suwarno).