
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung dapat mengungkap kasus dugaan oli palsu menggunakan merek milik PT. ASTRA Honda Motor (AHM MPX).
Menurut Dir Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dony Arief di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers, Jum’at (5)7/2024), mengatakan perkara yang ditangani ini adalah perkara di bidang merk, dimana pelaku melakukan tindak kejahatannya memproduksi dan memperjual belikan oli milik PT Astra Honda Motor tanpa memiliki izin resmi.
“Dari penanganan kasus ini, kami mengamankan pelaku berinisial HT (59) warga Jakarta dan berikut barang bukti,”katanya.
Dia juga mengatakan selain mengamankan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk colt warna merah nopol Z-9645-DA dan dua unit mobil Daihatsu Grand Max Nopol Z-8444-EA serta mobil Daihatsu Grand Max Nopol D-8070-TQ. Selian itu, sebanyak 150 dus oli mereka AHM MPX-1 dan dua Lat cetak nomor seri botol serta satu buah saringan oli berikut tekok alat tuang ke- botol.
“Sedangkan barang bukti lainya yakni berupa dua unit tangki durm kapasitas 200 liter, lima, karung tutup botol, segel tutup botol, satu kotak stiker kemasan merek AHM, mesin cetak kode produksi pada botol, ember warna merah, 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML , 28 kardus AHM Oil MPX 2 dan 24 ikat kardus merek AHM transmisi gelar Oil,”ujarnya.
Kasus ini lanjutnya, berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya 1 unit truck Colt Diesel dengan no pol Z-9645-DA yang tengah mengakut 300 dus oli dari Tanggerang Banten untuk diedarkan di wilayah Lampung.
“Setelah itu penyidik melakukan pengembangan di wilayah Tanggerang dimana lokasi produksi oli palsu tersebut dan didapati aktifitas 7 orang pekerja dengan menggunakan dua unit kendaraan Grand Max sedang melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kemasan pembuatan dan pengemasan oli palsu” ujar Dony.
Dari penggeledahan yang dilakukan adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit truck colt diesel warna merah jambu no pol Z -9645- DA, 150 dus oli merk AHM MPX-1 , 1 unit handphone android merk Redmi, dua unit mobil Daihatsu Grand max no pol Z- 8444- EA dan D- 8070- TQ , satu bundel nota pembelian, dua unit setrika, dunit alat cetak nomor seri botol, satu buah saringan oli dan teko alat tuang ke botol, dua buah tangki drum kapasitas 200 Liter, lima karung tutup botol, satu plastik segel tutup botol, satu kotak stiker kemasan merk AHM, satu unit mesin cetak kode produksi pada botol, satu buah ember pewarna, satu dus oli MPX I dan botol tranmision gear, 58 karung kemasan botol warna putih 800 ML, satu karung kemasan botol warna putih 1 Liter, 28 ikat kardus merk AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX I dan 24 ikat kardus merk AHM transmision gear Oil.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). GA/HAR
Editor: Satriaji








